TUGAS SOFTSKILL
ANALISIS PENANGGULANGAN RISIKO PADA
BANK YANG JUGA BERGERAK DIBIDANG ASURANSI
Nama : Wulandari Eka Putri
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMSI
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2015
A.
PT. BNI Life
Insurance
PT BNI Life Insurance (BNI Life)
merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti
Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan
Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh
izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan
Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan
kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI,
untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya (one-stop
financial services).
Saat ini BNI Life telah hadir
melalui 4 saluran distribusi yaitu Agency, Bancassurance, Employee Benefits dan
Syariah. Agency dipasarkan melalui agen-agen yang memasarkan produk individu,
sedangkan Bancassurance dipasarkan melalui jaringan BNI di seluruh Indonesia.
Employee Benefits dikhususkan bagi produk-produk asuransi kumpulan ke
perusahaan-perusahaan, sedangkan syariah memasarkan produk asuransi baik
individu, ataupun kumpulan dengan prinsip syariah.
Kantor
pemasaran merupakan salah satu saluran jaringan pemasaran yang dimiliki oleh
BNI Life yang secara khusus memasarkan produk asuransi kehidupan (jiwa)
individu baik konvensional maupun syariah melalui agen perorangan. Hingga
Desember 2013, BNI Life sudah memiliki 41 kantor pemasaran dengan 1.708 agen
berlisensi. Selain agen, BNI Life juga memiliki 688 Bancassurance Specialist di
kantor-kantor cabang BNI di seluruh Indonesia.
Pada
tanggal 11 Maret 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan
perubahan kepemilikan saham PT BNI Life Insurance (”BNI Life”). Berdasarkan
persetujuan tersebut pada tanggal 21 Maret 2014, BNI Life telah
menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda penerbitan saham baru sebanyak
120.279.633 lembar yang diambil seluruhnya oleh Sumitomo Life Insurance
Company.
Terhitung
sejak tanggal 9 Mei 2014, BNI Life telah menjadi perusahaan asuransi kehidupan
(jiwa) joint venture dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tetap
menjadi pemegang saham pengendali sebesar 60,000000%; Sumitomo Life Insurance
Company memiliki 39.999993%; 0.000003% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan
Karyawan (YKP) BNI dan 0,000003% dimiliki oleh Yayasan Danar Dana Swadharma
(YDD).
VISI
MISI DAN NILAI PERUSAHAAN
·
VISI
Menjadi perusahaan asuransi
terkemuka kebanggaan bangsa
·
MISI
Memberikan perencanaan masa depan dan perlindungan yang
terpercaya dengan layanan prima dan kinerja keuangan yang optimal untuk
mewujidkan kehidupan bangsa yang lebih berkualitas
·
Nilai-nilai Perusahaan
- Integrity, Menjunjung tinggi kejujuran dan keselarasan dalam pemikiran, perkataan serta perbuatan
- Customer Oriented, Memberikan kualitas pelayanan kebutuhan pelanggan internal dan eksternal melebihi dari yang mereka harapkan
- Trust, Dapat dipercaya dan teguh memegang amanah dalam memenuhi janji baik kepada nasabah maupun rekan kerja
- Passion for Excellence, Selalu memberikan hasil kerja terbaik dan terus meningkatkan keahlian
- Team Work, Membina sinergi dan kerja sama antar individu dengan optimal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan bersama
- Innovative, Menggunakan dengan maksimal semua sumber daya yang ada dengan kreativitias tinggi untuk menghasilkan perbaikan dan perubahan berkala
- Embrace Change, Aktif melakukan perubahan yang diperlukan dan siap menerima dan menjalankan perubahan yang terjadi kapan saja diperlukan
B.
ANALISIS PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO ASURANSI
pada
pokoknya ada dua pendekatan atau cara yang digunakan oleh seprang MAnajer risiko
dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaannya, yaitu :
1. Penanggulangan
risiko
2. Pembiayaan
risiko
Selanjutnya
dalam masing-masing pendwkatan ada beberapa alat yang dapat dipakai untuk menanggulangi
risiko yang dihadapi. Biasanya dan sebaiknya Manajer risiko dalam menggunakan alat-alat
tersebut mengadakan kombinasi dari dua cara atau lebih,agar supaya penanggulangan
risiko dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam pendekatan dengan penanganan
risiko ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
1. Menghindarinya
2. Mengendalikan
3. Memisahlan
4. Melalukan
kombinasi
5. Memindahkan
Sedang
dalam penaggulangan risiko dengan membiayai risiko ada dua cara atau metode yang
dapat digunakan, yaitu :
1. Pemindahan
risiko melalui asuransi
2. Melakulan
retensi
Menghindari
suatu risiko murni adalah menghindarkan harta, orang atau kegiatan dari exposure,
dengan cara antara lain :
1. Menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya
u tuk sementara.
2. Menyerahkan
kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung
risiko
Ada
beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran
risiko, antara lain :
a. keadaan
yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin
luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b. makin
sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya
risiko baru.
Untuk mengimplementasikan keputusan penanggulanagn risiko
dengan penhhindaran, harus ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan
yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Selanjutnya dengan dukungan
pihak manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan prosedur tertentu
yang garus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya itu
risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya
tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab
mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman
dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko
sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko
investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat
mengganggu operasional perusahaan.
· Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko sebagai
penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah
menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana
diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan
memindahkan risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan
underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi.
Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium.
Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam proses
underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit
manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan
yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi
objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana
yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum aplikasi
diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya
back-up reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan
asuransi masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu
likuiditas perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan
sebagian risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika proses
underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang
polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan. Kontrol
risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah
syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan
dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko
sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah
terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap
jalan melalui tiga jalan.
Pertama, harus
dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena
tidak sesuai jaminan di polis.
Harus diketahui
secara pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis. Apakah
tertanggung juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika setelah
diteliti, tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak wajib
mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
· Mengelolah Risiko Katastropik
Bencana adalah
jenis risiko katastropik. Penyebabnya bisa karena faktor manusia (man-made
disaster) atau bencana alam (natural catastrophe). Bencana katastropik
menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa yang besar. Umumnya mencakup
wilayah yang luas.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.Beberapa bencana alam yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.Beberapa bencana alam yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin
dikalkulasi secara akurat. Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar
dari yang diperkirakan. Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi
terlalu besar mencari dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi
reasuransi yang dibelanjakan. Industri asuransi di negara maju sudah terbiasa
menggunakan catastrophe modelling. Program komputer ini mampu memprediksi tingkat
kerugian suatu bencana, termasuk prediksi seberapa besar klaim perusahaan
asuransi. Namun akurasi program ini juga mendapatkan kritik tajam tatkala tak
mampu berbuat banyak akibat badai Katrina, Wilma dan Rita di Amerika dan
sekitarnya tahun 2005. Kerugian industri asuransi akibat ketiga badai ini
melebihi US$ 90 milyar.
Manajemen risiko katastropik juga
bisa dilakukan melalui upaya preventif. Perlu dukungan peran pemerintah dan
penyadaran masyarakat. Pemerintah, misalnya, mengatur penggunaan lahan dan
menegakkan aturan secara tegas agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada
bencana.
Sering juga
dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam mereduksi
bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan bahkan
melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam
menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan
sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus
untuk mereduksi klaim asuransi.
Setiap tahapan
dari proses akseptasi hingga klaim di perusahaan asuransi, butuh manajemen
risiko. Belum lagi, risiko-risiko non-operasional yang jika salah kelola bisa
menjadi meruntuhkan perusahaan asuransi.
REFERENSI :
Djojosoedarso,
Soeisno. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko
dan Asuransi, Salemba Empat, Jakarta. 1999.