TUGAS
SOFTSKILL
NAMA : Wulandari Eka Putri
KELAS : 3DF02
NPM : 57212771
DOSEN : Ibu Arum Saraswati
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA
A. Profile
KSB
Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada
bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif
dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit
Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah
memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan,
tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
B. VISI-MISI
KSB
Visi
- Berperan aktif menciptakan masyarakat
sejahtera.
Misi
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik
dan terbesar di Indonesia.
C.
Landasan
dan Legalitas Usaha
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
3. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
4. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6. Pengesahan
Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
7. Perubahan
Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh
Sabariah, SH. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
8. Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
9. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009
D. Kepengurusan
1. Pembina : Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas
koperasi setempat untuk kantor cabang.
2. Pengawas
: 1. Ir. Tedi Setiadi, ST 2. Ina
Aprilia
3. Pengurus : Ketua : Iwan Setiawan Wakil Ketua :
Dang Zeany K. Sekretaris : Ir. Dasep Surahman Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
E.
Jenis
Produk KSB
1. Jenis simpanan :
- Simpanan berjangka sejahtera prima
- Tabungan koin sejahtera
- Tabungan rencana sejahtera
- Tabungan pendidikan sejahtera
2. Jenis Pinjaman :
- Pinjaman konsumtif
- Pinjaman komersial
- Pinjaman multiguna
- Pinjaman rekening
F.
Unit
usaha dan anak perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan
Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan
Kebutuhan Pokok
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara
Sejahtera
G. SHU Koperasi Sejahtera Bersama
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Sejahtera Bersama kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.
G. SHU Koperasi Sejahtera Bersama
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Sejahtera Bersama kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.
Sumber : http://www.ksusb.co.id/index.php