Sabtu, 27 September 2014

Asuransi Dan Manajemen Resiko


TUGAS SOFTSKILL
ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
Nama : Wulandari Eka Putri
Kelas  : 3DF02
NPM  : 57212771
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMSI

UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

      A.    PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi merupakan perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan kentungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
      B.     JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia diantaranya:
       Ø  Dilihat dari segi fungsinya
            a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992 bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risko atas kerugian, kkehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reinsuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang;
v                    Asuransi pengangkuttan meliputi:
-           Marine Hul Policy
-           Marine Cargo Policy
-           Freight
     v  Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri , pencurian.
a.       Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
-        Asuransi berjangka (Term insurance);
-        Asuransi tabungan (Endowment insurance);
-        Asuransi seumur hidup (Whole life insurance);
-        Anuity contrak insurance (Anuitas).
a.       Reasuransi (reinsurance)
merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:
-        Bentuk treaty;
-        Bentuk factultative;
-        Kombinasi dari keduanya.
Ø Dilihat dari segi kepemilikannya
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Yaitu asuransi yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
      C.    KEUNTUNGAN ASURANSI
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Bagi Perusahaan Asuransi
Bagi Nasabah
1.    Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah;
2.    Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain;
3.    Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
1.    Memberikan rasa aman;
2.    Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali;
3.    Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan;
4.    Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang;
5.    Memperoleh pengganti akibat kerusakan atau kehilangan.
      D.    PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Pelaksaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsi-prinsi asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.         Insurable Interest
Merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggung suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
2.         Utmost  Good Faith
Dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dengan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
3.         Idemnity
Mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku begi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena setiap prinsi ini didasarka kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4.         Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.         Subrogation
Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya pengganti kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
6.         Contribution
Di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memeliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung. Meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
      E.     JENIS-JENIS RISIKO
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar. 
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggunga asuransi adalah sebagai berikut:
1.         Risiko mu rni, bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian hhanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai akan tertabrak, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.         Risiko spekulatif, risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau keuntungan.
3.         Risiko Individu
Risiko Indiviu terbagi atas tiga, yaitu:
a.       Risiko pribadi;
Kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.      Risiko harta;
risiko kehilangan harta apakah di curi, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.       Risiko tanggung gugat.
Risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh kelalaian di jalan yangmenyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
       F.     MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.        Identifikasi resiko
2.        Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3.        Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a.       Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b.      Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
      G.    PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO ASURANSI
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.

      Ø  Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi. Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium. Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum aplikasi diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya back-up reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan asuransi masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu likuiditas perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan sebagian risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan. Kontrol risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan.
Pertama, harus dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak sesuai jaminan di polis.
Harus diketahui secara pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis. Apakah tertanggung juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika setelah diteliti, tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak wajib mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Ø  .Mengelolah Risiko Katastropik
Bencana adalah jenis risiko katastropik. Penyebabnya bisa karena faktor manusia (man-made disaster) atau bencana alam (natural catastrophe). Bencana katastropik menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa yang besar. Umumnya mencakup wilayah yang luas.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.
Beberapa bencana alam yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin dikalkulasi secara akurat. Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi terlalu besar mencari dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi reasuransi yang dibelanjakan. Industri asuransi di negara maju sudah terbiasa menggunakan catastrophe modelling. Program komputer ini mampu memprediksi tingkat kerugian suatu bencana, termasuk prediksi seberapa besar klaim perusahaan asuransi. Namun akurasi program ini juga mendapatkan kritik tajam tatkala tak mampu berbuat banyak akibat badai Katrina, Wilma dan Rita di Amerika dan sekitarnya tahun 2005. Kerugian industri asuransi akibat ketiga badai ini melebihi US$ 90 milyar.
Manajemen risiko katastropik juga bisa dilakukan melalui upaya preventif. Perlu dukungan peran pemerintah dan penyadaran masyarakat. Pemerintah, misalnya, mengatur penggunaan lahan dan menegakkan aturan secara tegas agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada bencana. 
Sering juga dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam mereduksi bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan bahkan melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus untuk mereduksi klaim asuransi.
Setiap tahapan dari proses akseptasi hingga klaim di perusahaan asuransi, butuh manajemen risiko. Belum lagi, risiko-risiko non-operasional yang jika salah kelola bisa menjadi meruntuhkan perusahaan asuransi.
      H.    CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI PERUSAHAAN PRUDENTIAL INDONESIA.






Always Listening. Always Understanding.



Didirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.
      Ø  Visi Misi
Misi Kami :
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."
     Ø  Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
  • Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik. Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
  • Organisasi yang memberikan kesempatan belajar. Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
  • Bekerja sebagai suatu keluarga. Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
  • Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
      Ø  Nilai-nilai Inti Kami
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
  • Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
  • Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
  • Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
  • Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
 Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”
Karir Asuransi Prudential. Prudential Indonesia adalah tempat terbaik bagi Anda untuk mengembangkan karier Anda di bidang asuransi. Memandangi orang bertumbuh dan berkembang hingga potensi terbaiknya adalah pengalaman yang paling berharga. Kami mencari orang dengan motivasi tinggi dan menyukai tantangan. Jika Anda orang tersebut, bergabunglah bersama kami sebagai staf atau Tenaga Pemasaran kami.
I. MANAJEMEN RESIKO PERUSAHAAN ASURANSI PRUDENTIAL
Menurut saya, resiko yang akan ditanggung oleh prudential sama seperti resiko perusahaan asuransi pada umumnya. seperti yang telah saya jelaskan diatas bahwa ada 7 resiko risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.

REFERENSI :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.