TUGAS SOFTSKILL
ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014
A.
PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi
merupakan perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikat diri kepada tertanggung , dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan kentungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B.
JENIS-JENIS
ASURANSI
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia diantaranya:
Ø Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992
bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risko atas kerugian, kkehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reinsuransi.
Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang;
v Asuransi
pengangkuttan meliputi:
-
Marine Hul Policy
-
Marine Cargo Policy
-
Freight
v Asuransi
aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri , pencurian.
a. Asuransi
jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan
perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
-
Asuransi berjangka (Term insurance);
-
Asuransi tabungan (Endowment insurance);
-
Asuransi seumur hidup (Whole life insurance);
-
Anuity contrak
insurance (Anuitas).
a. Reasuransi
(reinsurance)
merupakan perusahaan
yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Asuransi ini sering disebut asuransi
dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:
-
Bentuk treaty;
-
Bentuk factultative;
-
Kombinasi dari
keduanya.
Ø Dilihat
dari segi kepemilikannya
a. Asuransi
milik pemerintah
Yaitu asuransi yang
sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional
Yaitu asuransi yang
kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa
yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
c. Asuransi
milik perusahaan asing
Yaitu asuransi yang
beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas
kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d. Asuransi
milik campuran
Yaitu asuransi yang
sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
C.
KEUNTUNGAN
ASURANSI
Keuntungan
dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
Bagi Perusahaan
Asuransi
|
Bagi Nasabah
|
1. Keuntungan
dari premi yang diberikan nasabah;
2. Keuntungan
dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain;
3. Keuntungan
dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
|
1. Memberikan
rasa aman;
2. Merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali;
3. Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan;
4. Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang;
5. Memperoleh
pengganti akibat kerusakan atau kehilangan.
|
D.
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Pelaksaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak
dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsi-prinsi asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak
nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Insurable
Interest
Merupakan hal
berdasarkan hukum untuk mempertanggung suatu risiko berkaitan dengan keuangan,
yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan
dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini
tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan
adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
2.
Utmost Good Faith
Dalam penetapan setiap
suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dengan
penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
3.
Idemnity
Mengendalikan posisi
keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum
terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku begi kontrak asuransi
jiwa dan asuransi kecelakaan karena setiap prinsi ini didasarka kepada kerugian
yang bersifat keuangan.
4.
Proximate
Cause
Suatu sebab aktif,
efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau
berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari
suatu sumber baru dan independen.
5.
Subrogation
Hak penanggung yang
telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Artinya pengganti kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang
benar-benar dideritanya.
6.
Contribution
Di mana penanggung
berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memeliki kepentingan yang sama
untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung. Meskipun
jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
E.
JENIS-JENIS
RISIKO
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang
harus dibayar. Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggunga asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Risiko mu rni, bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu
kerugian hhanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh
rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai akan tertabrak, kapal dan
muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau
tidak terjadi sama sekali.
2.
Risiko spekulatif,
risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian
atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau
keuntungan.
3.
Risiko Individu
Risiko Indiviu terbagi
atas tiga, yaitu:
a. Risiko
pribadi;
Kemampuan seseorang
untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan
pekerjaan atau mati.
b. Risiko
harta;
risiko kehilangan harta
apakah di curi, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko
tanggung gugat.
Risiko yang disebabkan
apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh
kelalaian di jalan yangmenyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti
kerugian tersebut.
F. MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko adalah proses
pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko
yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen
Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan
dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan
atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan
tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994,
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk
menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1.
Identifikasi resiko
2.
Analisa dan Evaluasi
resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3.
Pengendalian resiko,
dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a.
Pengendalian Fisik
(Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan
risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b.
Pengendalian Finansial
(Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan
resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya
dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang
bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat
dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak
lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
G.
PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO ASURANSI
Tidak hanya itu risiko
dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas
tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab
mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut
pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni
risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar,
risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat
mengganggu operasional perusahaan.
Ø Fokus Risiko sebagai
Penanggung
Risiko
sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi
adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan.
Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir,
menahan dan memindahkan risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan
underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi.
Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium.
Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam
proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut
unit manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek
pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih
pasti kondisi objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi
bagaimana yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum
aplikasi diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya
back-up reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan
asuransi masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu
likuiditas perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan
sebagian risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika
proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko
pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan.
Kontrol risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah
syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan
dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan.
Pertama,
harus dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak
karena tidak sesuai jaminan di polis.
Harus
diketahui secara pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis.
Apakah tertanggung juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika
setelah diteliti, tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak
wajib mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Ø .Mengelolah
Risiko Katastropik
Bencana adalah
jenis risiko katastropik. Penyebabnya bisa karena faktor manusia (man-made
disaster) atau bencana alam (natural catastrophe). Bencana katastropik menimbulkan
kerusakan parah dan korban jiwa yang besar. Umumnya mencakup wilayah yang luas.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.Beberapa bencana alam yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin dikalkulasi secara akurat.
Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan.
Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi terlalu besar mencari
dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi reasuransi yang
dibelanjakan. Industri
asuransi di negara maju sudah terbiasa menggunakan catastrophe modelling.
Program komputer ini mampu memprediksi tingkat kerugian suatu bencana, termasuk
prediksi seberapa besar klaim perusahaan asuransi. Namun akurasi program ini
juga mendapatkan kritik tajam tatkala tak mampu berbuat banyak akibat badai
Katrina, Wilma dan Rita di Amerika dan sekitarnya tahun 2005. Kerugian industri
asuransi akibat ketiga badai ini melebihi US$ 90 milyar.Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.Beberapa bencana alam yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Manajemen risiko
katastropik juga bisa dilakukan melalui upaya preventif. Perlu dukungan peran
pemerintah dan penyadaran masyarakat. Pemerintah, misalnya, mengatur penggunaan
lahan dan menegakkan aturan secara tegas agar tidak ada pelanggaran yang berujung
pada bencana.
Sering juga dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam
mereduksi bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan
bahkan melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam
menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan
sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus untuk
mereduksi klaim asuransi.
Setiap
tahapan dari proses akseptasi hingga klaim di perusahaan asuransi, butuh manajemen
risiko. Belum lagi, risiko-risiko non-operasional yang jika salah kelola bisa
menjadi meruntuhkan perusahaan asuransi.
H. CONTOH
PERUSAHAAN ASURANSI PERUSAHAAN PRUDENTIAL INDONESIA.
Always Listening. Always Understanding.
Didirikan
pada 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential
Indonesia) merupakan perusahaan asuransi jiwa
terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian dari Prudential
plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan
pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi
jiwa, Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi
investasi terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling
baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak
peluncuran produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya
di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi
pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia
juga menawarkan variasi produk dan layanan yang dirancang
untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada
31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan
kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang
dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung,
Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013,
Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.
Ø
Visi Misi
Misi Kami :
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik
di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan
pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga
pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan
investasi yang menguntungkan."
Ø
Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT
Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan
dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan
perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
- Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik. Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
- Organisasi yang memberikan kesempatan belajar. Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
- Bekerja sebagai suatu keluarga. Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
- Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Ø
Nilai-nilai Inti Kami
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core
Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation
Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
- Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
- Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
- Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
- Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami
apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan
masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan
yang diharapkan.”
Karir Asuransi Prudential. Prudential
Indonesia adalah tempat terbaik bagi Anda untuk mengembangkan karier Anda di
bidang asuransi. Memandangi orang bertumbuh dan berkembang hingga potensi
terbaiknya adalah pengalaman yang paling berharga. Kami mencari orang dengan
motivasi tinggi dan menyukai tantangan. Jika Anda orang tersebut, bergabunglah
bersama kami sebagai staf atau Tenaga Pemasaran kami.
I. MANAJEMEN RESIKO PERUSAHAAN ASURANSI PRUDENTIAL
Menurut saya, resiko yang akan ditanggung oleh prudential sama seperti resiko perusahaan asuransi pada umumnya. seperti yang telah saya jelaskan diatas bahwa ada 7 resiko risiko utama yakni
risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar,
risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat
mengganggu operasional perusahaan.
REFERENSI :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar