Nama : Wulandari Eka
Putri
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Tugas : Softskill Koperasi
Dosen : Bu Arum
I.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa
di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen
Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada undang-undang yang mengatur
kehidupan koperasi
3. Khawatir koperasi itu akan digunakan
oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 – 1927
Antara
tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi
serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko
yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan
Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia
sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan
perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi.
Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah
Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari
apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk
menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi
diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan
diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
Sejak
tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.
Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1. Adanya undang-undang koperasi tahun
1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2. Adanya jawatan koperasi yang dibentuk
sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920
Periode tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis
diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut
Kumiai.
Periode tahun 1945 – 1960
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan
indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam
undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang
– undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis
koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.
Periode tahun 1960 – saat
ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan
tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat
memperluas usahanya dengan cara :
1.
Memperluas
kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan,
industri, perkebunan.
2.
Menjaga
koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
a.
Pelistrikan
b.
Per-asuransian
c.
Perhubungan
laut
d.
Perkereditan
e.
Perumahan
II.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Beberapa
prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “
pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di
Rochdale.
1. Keanggotaan terbuka
2. Satu anggota, satu suara
3. Pengembalian ( bunga ) yang terbatas
asa modal
4. Alokasi SHU sebanding dengan
transaksi yang dilakukan anggota
5. Penjualan tunai
6. Menekankan pada unsur pendidikan
7. Netral dalam hal agama dan politik
Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
III.
BENTUK
ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961
di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke
–I No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk
suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan
yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila,
dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961
tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan
Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya
organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa
Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan
Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1. Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan
koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi)
bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2. Fungsi dan Tujuan :
a. Alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin
b. Sendi kehidupan ekonomi bangsa
indonesia
c. Dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat
Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan
mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan
koperasi.
3. Susunan Organisasi/Keanggotaan
a.
Koksi
Nasional
b.
Koksi
Daerah Tingkat I
c.
Koksi
Daerah Tingkat II
Ø KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional
mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:
a. Wakil Induk / Gabungan dan
perkumpulan koperasi tingkat nasional
b. Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c. Wakil-wakil pemerintah
d. Beberapa tenaga ahli, semua diangkat
oleh Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan
koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi
yang berlaku.
A. Pimpinan Koksi Nasional :
1. Wakil Induk / Gabungan perkumpulan
koperasi tingkat nasional
2. Wakil – wakil pemerintah
3. Tenaga – tenaga ahli
4. Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a. Menyetujui
azas dan tujuan koksi
b. Sanggup
dan penuh rasa tanggung jawab
c. Wajib
menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d. Belum
pernah dihukum
e. Full
time bagi sekretaris Koksi
4. Pemberhentian/Penggantian
masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri
c. Melalaikan
kewajiban
5. Musyawarah
a. Musyawarah
Daerah Koperasi
b. Musyawarah
Nasional Koperasi
c. Musyawarah
Kerja
6.
Keuangan
7.
Sekretaris
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat
diurutkan berdasarkan organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
5) Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
c.Tata kerja
manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
KESIMPULAN :
koperasi di indonesia di mulai sejak
tahun 1896 oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa. koperasi sangatlah
penting bagi kita sebagai masyarakat karena dapat membantu kita memperoleh
modal, maka dari itu mari kita tingkatkan lagi kesaran kita untuk bergabung
dengan koperasi. Prinsip koperasi di indonesia pun sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Daftar Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan,
Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi. Bandung : Sumur
1977. Pengetahuan Perkoperasi :
Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000.
Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar