Minggu, 05 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN DAN MANAJEMEN RESIKO

TUGAS SOFTSKILL KE-2
ASURANSI KERUGIAN
Nama : Wulandari Eka Putri
Kelas  : 3DF02
NPM  : 57212771
Dosen :Ibu Jessica Barus SE.,MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

      A.    PENGERTIAN ASURANSI KERUGIAN

Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992 bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risko atas kerugian, kkehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reinsuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·         Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang;
·         Asuransi pengangkuttan meliputi:
-          Marine Hul Policy
-          Marine Cargo Policy
-          Freight
·         Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri , pencurian.
      B.     MANFAAT ASURANSI KERUGIAN
   Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
   Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain). 
      C.    JENIS-JENIS RESIKO
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggunga asuransi adalah sebagai berikut:
1.         Risiko mu rni, bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian hhanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, mobil yang dikendarai akan tertabrak, kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.         Risiko spekulatif, risiko dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau keuntungan.
3.         Risiko Individu
Risiko Indiviu terbagi atas tiga, yaitu:
a.       Risiko pribadi;
Kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.      Risiko harta;
risiko kehilangan harta apakah di curi, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.       Risiko tanggung gugat.
Risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh kelalaian di jalan yangmenyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
      D.    PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO PERUSAHAAN ASURANSI
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.
      Ø  Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi. Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium. Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum aplikasi diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya back-up reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan asuransi masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu likuiditas perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan sebagian risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan. Kontrol risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan.
Pertama, harus dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena tidak sesuai jaminan di polis.
Harus diketahui secara pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis. Apakah tertanggung juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika setelah diteliti, tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak wajib mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Ø  .Mengelolah Risiko Katastropik
Bencana adalah jenis risiko katastropik. Penyebabnya bisa karena faktor manusia (man-made disaster) atau bencana alam (natural catastrophe). Bencana katastropik menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa yang besar. Umumnya mencakup wilayah yang luas.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.
Beberapa bencana alam yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin dikalkulasi secara akurat. Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi terlalu besar mencari dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi reasuransi yang dibelanjakan.
Industri asuransi di negara maju sudah terbiasa menggunakan catastrophe modelling. Program komputer ini mampu memprediksi tingkat kerugian suatu bencana, termasuk prediksi seberapa besar klaim perusahaan asuransi. Namun akurasi program ini juga mendapatkan kritik tajam tatkala tak mampu berbuat banyak akibat badai Katrina, Wilma dan Rita di Amerika dan sekitarnya tahun 2005. Kerugian industri asuransi akibat ketiga badai ini melebihi US$ 90 milyar.
Manajemen risiko katastropik juga bisa dilakukan melalui upaya preventif. Perlu dukungan peran pemerintah dan penyadaran masyarakat. Pemerintah, misalnya, mengatur penggunaan lahan dan menegakkan aturan secara tegas agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada bencana.
Sering juga dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam mereduksi bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan bahkan melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus untuk mereduksi klaim asuransi.
Setiap tahapan dari proses akseptasi hingga klaim di perusahaan asuransi, butuh manajemen risiko. Belum lagi, risiko-risiko non-operasional yang jika salah kelola bisa menjadi meruntuhkan perusahaan asuransi.
       E.   CONTOH KASUS ASURANSI KERUGIAN
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4. 
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung. 
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). "Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.  (mobil.otomotifnet.com)

REFERENSI :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar