TUGAS
SOFTSKILL KE-2
ASURANSI
KERUGIAN
Nama : Wulandari Eka Putri
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Dosen :Ibu Jessica Barus SE.,MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
A.
PENGERTIAN
ASURANSI KERUGIAN
Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 1992
bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risko atas kerugian, kkehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak
diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reinsuransi.
Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :
·
Asuransi kebakaran yang meliputi
kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang;
·
Asuransi pengangkuttan meliputi:
-
Marine Hul Policy
-
Marine Cargo Policy
-
Freight
·
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang
tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi
kendaraan bermotor, kecelakaan diri , pencurian.
B.
MANFAAT
ASURANSI KERUGIAN
Manfaat
Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang
akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga
seluruh aset Anda.
Sebagai
Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin,
pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya
asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1.
Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi
yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau
kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar
nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan
penanggung.
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang
dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak
penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus
(sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.
Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya
ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan
sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang
dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan
lain-lain).
C. JENIS-JENIS
RESIKO
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang
harus dibayar.
Dalam
praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggunga
asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Risiko mu rni, bahwa ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian hhanya ada
peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan
terbakar, mobil yang dikendarai akan tertabrak, kapal dan muatannya mungkin
akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama
sekali.
2.
Risiko spekulatif, risiko dengan
terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang untuk mengalami kerugian atau
memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya kerugian atau
keuntungan.
3.
Risiko Individu
Risiko Indiviu terbagi
atas tiga, yaitu:
a. Risiko
pribadi;
Kemampuan seseorang
untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan
pekerjaan atau mati.
b. Risiko
harta;
risiko kehilangan harta
apakah di curi, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c. Risiko
tanggung gugat.
Risiko yang disebabkan
apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contoh
kelalaian di jalan yangmenyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti
kerugian tersebut.
D.
PENGELOLAAN
MANAJEMEN RESIKO PERUSAHAAN ASURANSI
Tidak
hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen
risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga
bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu
sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut
pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni
risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar,
risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat
mengganggu operasional perusahaan.
Ø
Fokus Risiko sebagai Penanggung
Risiko
sebagai penanggung menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi
adalah menjamin risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan.
Sebagaimana diketahui, kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir,
menahan dan memindahkan risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan
underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi.
Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium.
Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam
proses underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut
unit manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek
pertanggungan yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih
pasti kondisi objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan
asuransi bagaimana yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan
sebelum aplikasi diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya
back-up reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan
asuransi masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu
likuiditas perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan
sebagian risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika
proses underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko
pemegang polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan.
Kontrol risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah
syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan
dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan.
Dampak risiko sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap jalan melalui tiga jalan.
Pertama,
harus dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak
karena tidak sesuai jaminan di polis.
Harus
diketahui secara pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis.
Apakah tertanggung juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika
setelah diteliti, tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak
wajib mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis. Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum, aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut (hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Ø .Mengelolah
Risiko Katastropik
Bencana adalah jenis
risiko katastropik. Penyebabnya bisa karena faktor manusia (man-made disaster)
atau bencana alam (natural catastrophe). Bencana katastropik menimbulkan
kerusakan parah dan korban jiwa yang besar. Umumnya mencakup wilayah yang luas.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.
Beberapa bencana alam
yang tergolong katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi,
banjir, badai/topan, kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta,
tsunami Aceh, letusan gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis
risiko katastropik yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat
rentan terhadap gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi
bencana yang dipengaruhi ulah manusia seperti banjir.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin dikalkulasi secara akurat. Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi terlalu besar mencari dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi reasuransi yang dibelanjakan.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin dikalkulasi secara akurat. Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi terlalu besar mencari dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi reasuransi yang dibelanjakan.
Industri asuransi di
negara maju sudah terbiasa menggunakan catastrophe modelling. Program komputer
ini mampu memprediksi tingkat kerugian suatu bencana, termasuk prediksi
seberapa besar klaim perusahaan asuransi. Namun akurasi program ini juga
mendapatkan kritik tajam tatkala tak mampu berbuat banyak akibat badai Katrina,
Wilma dan Rita di Amerika dan sekitarnya tahun 2005. Kerugian industri asuransi
akibat ketiga badai ini melebihi US$ 90 milyar.
Manajemen risiko
katastropik juga bisa dilakukan melalui upaya preventif. Perlu dukungan peran
pemerintah dan penyadaran masyarakat. Pemerintah, misalnya, mengatur penggunaan
lahan dan menegakkan aturan secara tegas agar tidak ada pelanggaran yang
berujung pada bencana.
Sering juga dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam mereduksi bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan bahkan melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus untuk mereduksi klaim asuransi.
Sering juga dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam mereduksi bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan bahkan melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus untuk mereduksi klaim asuransi.
Setiap
tahapan dari proses akseptasi hingga klaim di perusahaan asuransi, butuh
manajemen risiko. Belum lagi, risiko-risiko non-operasional yang jika salah
kelola bisa menjadi meruntuhkan perusahaan asuransi.
E. CONTOH
KASUS ASURANSI KERUGIAN
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang,
Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali
baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan
ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu.
Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak
asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil
itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring
sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang
semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda
Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah
melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Sebuah
keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh
polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil
yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk
(komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen,
pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah
melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan
leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya
itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel.
Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap
diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT
Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati
tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini
dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar
asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan
bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor
yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan
tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak
kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua,
saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin
tertanggung.
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam
klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada
bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi
immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard
hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung
Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard
sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling
tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak
nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi
polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan
pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri
maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing
Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). "Memang kecil
kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti
smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa,
pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty
Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian
baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan
tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam
Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor
yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa
membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli,
dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang
asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil
tersebut," tandas pria ramah ini. (mobil.otomotifnet.com)
REFERENSI :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.
RAJAWALI PERS 9 Maret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar