Sabtu, 11 Oktober 2014

ASURANSI JIWA



TUGAS SOFTSKILL KE- 3
ASURANSI JIWA
Nama : Wulandari Eka Putri
Kelas  : 3DF02
NPM  : 57212771
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMS
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

      A.    PENGERTIAN ASURANSI JIWA DAN TUJUANNYA
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1.      Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
·   Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  • Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
  • Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2.      Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
1. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
2.      Sektor marketing (perusahaan niaga).
3.      Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
·         Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
·         Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
      B.     JENIS-JENIS ASURANSI JIWA
Jenis-jenis asuransi jiwa adalah:
·         Asuransi berjangka (Term insurance);
·         Asuransi tabungan (Endowment insurance);
·         Asuransi seumur hidup (Whole life insurance);
·         Anuity contrak insurance (Anuitas).

C. CONTOH KASUS ASURANSI JIWA 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta."Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan.
Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.
Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013.
Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan."Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya.
Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya.Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya. 
D. CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
·         SEJARAH:  VISI KEPEDULIAN & TANGUNG JAWAB
Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
Pada tahun 1957  perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal  1 Januari 1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur  menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. 4 (empat) tahun  kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.
Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.
Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66  tanggal 1 Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hal Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078  tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.
Jiwasraya Hari Ini : Menanamkan Tujuan Mulia 
Asuransi Jiwasraya terlahir dengan gagasan mulia : mendidik masyarakat merencanakan masa depan. Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna pentingnya oleh para perintis, pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini. Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi dan keahliannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.
Komitmen dan semangat untuk terus menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai  landasan  pelayanan dan panduan gerak laju  bisnisnya mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya diakui di Indonesia saja, bahkan  dunia.  Pada tahun 2011, Jiwasraya untuk ke-dua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year. Sebuah  apresiasi  membanggakan yang  akan memacu  lahirnya berbagai inisiatif  dan terobosan penting bagi  pencapaian  kinerja  yang lebih baik  dimasa yang akan datang.   
Menjawab ketatnya tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti  melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack  yang cermat (new product development).  Sumberdaya dan energi Perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat  meningkatkan level produktifitas kinerja sehingga  mampu mendorong pencapaian target. Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan  didukung  melalui  kegiatan  promosi  yang dilakukan  sejalan dengan peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke wilayah dan segmen  yang  belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas  kinerja dari sisi teknologi informasi sehingga mampu  memberikan dampak yang signifikan pada percepatan, kehandalan  dan keakuratan pelayanan. 
Melalui berbagai strategi, inisiatif strategis, sikap, tindakan yang makin profesional,  yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima) besar Perusahaan asuransi  jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia dan diakui dunia.
VISI MISI PERUSAHAAN
Visi Jiwasraya
"Menjadi perusahaan yang terpercaya dan dipilih untuk memberikan solusi bagi kebutuhan asuransi dan perencanaan keuangan."
Misi Jiwasraya
Misi perseroan dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Misi Jiwasraya bagi Pelanggan
"Selalu memberikan rasa aman, kepastian dan kenyamanan melalui solusi inovatif dan kompetitif bagi pelanggan atas kebutuhan asuransi dan perencanaan keuangan."
  1. Misi Jiwasraya bagi Pemegang Saham
"Menciptakan nilai pemegang saham (shareholder value creation) yang atraktif melalui pengelolaan operasional dan investasi perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip good corporate governance."
  1. Misi Jiwasraya bagi Karyawan
"Menjadi tempat pilihan untuk tumbuh dan berkembangnya karyawan menjadi profesional yang memiliki integritas dan kompetensi di bidang asuransi dan perencanaan keuangan."
  1. Misi Jiwasraya bagi Agen
"Berkomitmen mengembangkan agen yang memiliki dedikasi, kemampuan dan integritas sehingga perusahaan menjadi tempat pilihan bagi agen yang ingin berkarier serta memiliki penghasilan tinggi."
  1. Misi Jiwasraya bagi Masyarakat
"Berpartisipasi mewujudkan peningkatan kesejahteraan melalui kontribusi dalam proses pembangunan masyarakat."
  1. Misi Jiwasraya bagi Aliansi
"Membangun kemitraan yang saling menguntungkan serta menciptakan sinergi bisnis untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan."
  1. Misi Jiwasraya bagi Distribusi
"Meningkatkan penetrasi pasar dan kualitas pelayanan kepada pelanggan secara lebih efisien dan efektif melalui multiple distribution channel seperti bancassurance, direct marketing dan financial planning."
  1. Misi Jiwasraya bagi Pemasok
"Melakukan kerjasama dengan pemasok sesuai prinsip keterbukaan, fairness, saling menguntungkan dan berkembang sebagai 'partner in progres'."
  1. Misi Jiwasraya bagi Regulator
"Mewujudkan praktek pengelolaan bisnis asuransi dan perencanaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku."
  1. Misi Jiwasraya bagi Penagih
"Menjaga kemitraan dengan penagih yang memiliki integritas dan kompetensi dalam penagihan premi."
Core Values Jiwasraya
Adapun nilai-nilai utama yang mendasari kinerja perseroan adalah sebagai berikut :
  1. Integritas: melekat dengan pengetahuan tentang benar dan salah, kemampuan untuk menghindari kekeliruan, kesalahan dan kemauan untuk berdiri tegak demi kebenaran.
  2. Kompetensi: memiliki pemahaman bahwa setiap karyawan Jiwasraya memiliki semangat untuk maju, rasa tanggung jawab serta keinginan yang kuat untuk selalu mengambil inisiatif dan melakukan pengembangan diri menjadi karyawan yang dari waktu ke waktu meningkat kompetensinya.
  3. Customer Oriented atau berorientasi kepada pelanggan berarti ‘mendengarkan’ pelanggan, mengenali, memenuhi dan melebihi kebutuhan mereka; mengantisipasi kebutuhan mereka di masa datang. Memiliki makna menyesuaikan apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya sesuai dengan ekspektasi pelanggan.
  4. Business Oriented atau berorientasi ke bisnis berarti: mengerti dan paham benar bagaimana bisnis bekerja, bagaimana prinsip menciptakan dan mengambil kesempatan, mengelola risiko, mengambil inisiatif, cepat dan tanggap terhadap peluang bisnis, mengerti akan konsekuensi untung rugi dalam jangka pendek dan jangka panjang
 REFERENSI :
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar