TUGAS
SOFTSKILL KE- 3
ASURANSI
JIWA
Nama : Wulandari Eka Putri
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.,MMS
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
A. PENGERTIAN
ASURANSI JIWA DAN TUJUANNYA
Pengertian
asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian
finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau
hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko
yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
1. Risiko kematian.
2.
Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan
membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak
diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan
(dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan
tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1.
Dari
segi masyarakat umumnya (sosial)
· Asuransi
jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau
masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
- Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
- Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini
dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan
“kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia
bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang
dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan
yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear
akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan
wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena
negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan
negara barat.
Tujuan
lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin
kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik
anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik
ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya
belum begitu maju pesat.
2.
Dari
segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara
kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan
dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara
perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam
sektor-sektor sebagai berikut.
1. Sektor produksi (perusahaan industri
negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
2. Sektor marketing (perusahaan niaga).
3. Sektor pemberian fasilitas
(perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan
pelayanan milik negara lainnya).
Dapat
disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan
yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap
pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata
sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
·
Sebagai
alat pembentukan modal (capital formation).
·
Lembaga
penabungan (saving).
Jadi
dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun
ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita,
dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja
dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
B.
JENIS-JENIS ASURANSI JIWA
Jenis-jenis asuransi
jiwa adalah:
·
Asuransi berjangka (Term insurance);
·
Asuransi tabungan (Endowment insurance);
·
Asuransi seumur hidup (Whole life insurance);
·
Anuity contrak insurance (Anuitas).
C. CONTOH KASUS ASURANSI JIWA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta."Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana.
Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan.
Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat.
Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013.
Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan."Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya.
Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya.Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar.
Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
D. CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
·
SEJARAH:
VISI KEPEDULIAN & TANGUNG JAWAB
Jiwasraya dibangun dari sejarah
teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering
en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan
asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu)
didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
Pada
tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia
dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia.
Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya menjadi PT Perusahaan
Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
Kemudian berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal 1 Januari 1961, 9 (sembilan)
perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859
dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. 4 (empat) tahun kemudian
tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN
1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi
Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.
Setahun
kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965
didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi
Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa
Sedjahtera.
Berdasarkan
SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 tanggal 1 Januari 1966, PT
Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan
kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta
Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya
berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang
Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu
Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984
menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta
Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor
19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh,
Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggaran
Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah,
terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18
Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Departemen Hukum dan Hal Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-AH.01.10.01078 tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155 tanggal 29
Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-96890.AH.01.02
tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.
Jiwasraya Hari Ini : Menanamkan Tujuan Mulia
Asuransi Jiwasraya terlahir dengan gagasan mulia : mendidik
masyarakat merencanakan masa depan. Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari
152 tahun lalu disadari makna pentingnya oleh para perintis, pendiri dan
penentu kebijakan di Republik ini. Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya
mengerahkan seluruh dedikasi dan keahliannya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan
masyarakat akan asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang semakin kompleks
dan kompetitif.
Komitmen dan semangat untuk terus menjadikan gagasan mulia
tersebut sebagai landasan pelayanan dan panduan gerak laju
bisnisnya mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya
diakui di Indonesia saja, bahkan dunia. Pada tahun 2011, Jiwasraya
untuk ke-dua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance
Company of The Year. Sebuah apresiasi membanggakan yang akan
memacu lahirnya berbagai inisiatif dan terobosan penting bagi
pencapaian kinerja yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Menjawab ketatnya tantangan
kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk
bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi
yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti
melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack yang cermat (new
product development). Sumberdaya dan energi Perusahaan juga difokuskan
pada berbagai lini penting agar dapat meningkatkan level produktifitas
kinerja sehingga mampu mendorong pencapaian target. Apek pemasaran
sebagai garda depan penjualan didukung melalui kegiatan
promosi yang dilakukan sejalan dengan peningkatan kualifikasi,
keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke wilayah dan segmen
yang belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah melakukan investasi
yang serius untuk meningkatkan kapasitas kinerja dari sisi teknologi
informasi sehingga mampu memberikan dampak yang signifikan pada
percepatan, kehandalan dan keakuratan pelayanan. Melalui berbagai strategi, inisiatif strategis, sikap, tindakan yang makin profesional, yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima) besar Perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia dan diakui dunia.
VISI MISI PERUSAHAAN
Visi
Jiwasraya
"Menjadi
perusahaan yang terpercaya dan dipilih untuk memberikan solusi bagi kebutuhan
asuransi dan perencanaan keuangan."
Misi
Jiwasraya
Misi
perseroan dapat dirinci sebagai berikut :
- Misi Jiwasraya bagi Pelanggan
"Selalu memberikan rasa aman, kepastian dan kenyamanan
melalui solusi inovatif dan kompetitif bagi pelanggan atas kebutuhan asuransi
dan perencanaan keuangan."
- Misi Jiwasraya bagi Pemegang Saham
"Menciptakan nilai pemegang saham (shareholder value
creation) yang atraktif melalui pengelolaan operasional dan investasi
perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip good corporate governance."
- Misi Jiwasraya bagi Karyawan
"Menjadi tempat pilihan untuk tumbuh dan berkembangnya
karyawan menjadi profesional yang memiliki integritas dan kompetensi di bidang
asuransi dan perencanaan keuangan."
- Misi Jiwasraya bagi Agen
"Berkomitmen mengembangkan agen yang memiliki dedikasi,
kemampuan dan integritas sehingga perusahaan menjadi tempat pilihan bagi agen
yang ingin berkarier serta memiliki penghasilan tinggi."
- Misi Jiwasraya bagi Masyarakat
"Berpartisipasi mewujudkan peningkatan kesejahteraan
melalui kontribusi dalam proses pembangunan masyarakat."
- Misi Jiwasraya bagi Aliansi
"Membangun kemitraan yang saling menguntungkan serta
menciptakan sinergi bisnis untuk meningkatkan keunggulan kompetitif
perusahaan."
- Misi Jiwasraya bagi Distribusi
"Meningkatkan penetrasi pasar dan kualitas pelayanan
kepada pelanggan secara lebih efisien dan efektif melalui multiple distribution
channel seperti bancassurance, direct marketing dan financial planning."
- Misi Jiwasraya bagi Pemasok
"Melakukan kerjasama dengan pemasok sesuai prinsip
keterbukaan, fairness, saling menguntungkan dan berkembang sebagai 'partner in
progres'."
- Misi Jiwasraya bagi Regulator
"Mewujudkan praktek pengelolaan bisnis asuransi dan
perencanaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku."
- Misi Jiwasraya bagi Penagih
"Menjaga kemitraan dengan penagih yang memiliki
integritas dan kompetensi dalam penagihan premi."
Core
Values Jiwasraya
Adapun
nilai-nilai utama yang mendasari kinerja perseroan adalah sebagai berikut :
- Integritas: melekat dengan pengetahuan tentang benar dan salah, kemampuan untuk menghindari kekeliruan, kesalahan dan kemauan untuk berdiri tegak demi kebenaran.
- Kompetensi: memiliki pemahaman bahwa setiap karyawan Jiwasraya memiliki semangat untuk maju, rasa tanggung jawab serta keinginan yang kuat untuk selalu mengambil inisiatif dan melakukan pengembangan diri menjadi karyawan yang dari waktu ke waktu meningkat kompetensinya.
- Customer Oriented atau berorientasi kepada pelanggan berarti ‘mendengarkan’ pelanggan, mengenali, memenuhi dan melebihi kebutuhan mereka; mengantisipasi kebutuhan mereka di masa datang. Memiliki makna menyesuaikan apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya sesuai dengan ekspektasi pelanggan.
- Business Oriented atau berorientasi ke bisnis berarti: mengerti dan paham benar bagaimana bisnis bekerja, bagaimana prinsip menciptakan dan mengambil kesempatan, mengelola risiko, mengambil inisiatif, cepat dan tanggap terhadap peluang bisnis, mengerti akan konsekuensi untung rugi dalam jangka pendek dan jangka panjang
REFERENSI
:
Kasmir. 2012 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. RAJAWALI PERS 9 Maret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar