huhhh entah mau dari mana gue cerita ???
gue udah nganggur kurang lebih 3 bulan,, yaa terbilang masih sebentar tapi bagi gue udah kaya 1 tahun .. gimana rasanya ?? jangan ditanya !!! JENUH, BOSAN, DISINDIR, DIOMONGIN TETANNGA, MALU SAMA ORANG TUA .. rasanya PUTUS ASA .. udah cari kesana kesini blm rejeki, kirim sana sini blm dipanggil. sekalinya dipanggil perusahaan abal2 (maaf)
kalian yang liat blog gue pasti udh tau gue lulusan dari mana karena gue bikin blog ini pun dulu karena disuruh oleh pihak kampus buat ngerjain tugas softskill. gue kangen kampus, kangen belajar ga ada yang namanya pikiran yang ada selalu happy bareng temen2 (pikiran orang ga maju). okee gue udah lulus akhir desember 2015.... udah hampir 2 tahun yang lalu. yang ada diotak gue waktu itu gimana cara dapet kerja karna gue orangnya yang ga PEDE PESIMIS dan ga ada bagus2nya (maaf ya Allah). oke disini gue mau cuap2 soal pengalaman kerja gue dan aktivitas penganguran gue. maaf yaa gue cma ngeluarin unek2 aja kok.
Waktu itu gue lulus sidang bulan agusus dan Alhamdulilla gue bisa lulus tepat waktu walau ada halangan yang melintang dan gue dengan bodohnya mau mundur kalo ga dibego2in gue sama orang tua gue. yaa alasannya gue takut akan ngulang karena kertas sidang gue ilang !!!! PIKIRAN ORANG GA MAU BERJUANG. tapi semua terselesaikan dengan bantuan ibu dosen (makasih bu). saat itu gue mulai cari2 pekerjaan mulai dari ngelamar di online, email bahkan bbm temen2 gue yang udah pada kerja berharap ada lowongan dan guega usah susah2 masuk kerena dibawa oleh temen gue dan akhirnya DAPAT gue ditawarin kerja oleh temen SMK gue di daerah jati asih sebagai Admin di perusahaan jasa ekspedisi, awalnya gue ragu karena kantornya rumahan tapi karna dia lagi butuh banget soalnya karyawan disana lagi hamil dan gue gantiin posisinya, akirnya gue mau karena gue tau cari kerjaan susah dan ditempat ini gue bisa langsung masuk dengan gaji yaa kecil karena memang perusahaannya pun kecil.
selama gue kerja disana gue ngerasa nyaman karena ada MBA UMMU yang selalu ngajarin gue dengan sabar banget dia wanita satu2nya yang gue kenal baaaaiiikkk banget ga pernah marah.. karena gue orangnya ga mau susah dengan kerjaan dan selalu dimanjain mba ummu selama 4 bulan alhasil gue kelabakan pas dia cuti melahirkan 3 bulan.. gue nangis karena tugas nya terlalu banyak dan gue tipe cewe lemah banget gue tadinya mutusin untuk berhenti berjuang tapi disatu sisi gue inget muka orang tua gue dan gue memutuskan untuk belajar dan mencoba dan YAAA ALHAMDULILLAH gue bisa dan gue cukup diandalkan di kantor waktu itu.
singakat cerita si MBA UMMU ini akhirnya masuk kerja lagi pas bulan puasa kemaren semua berjalan semestinya. tapi karyawan disana satu per satu mundur karena ga ada kenyamanan dan ga dihargai dan gaji mereka pun kecil sekali gue nangis dan gue kepikiran untuk berenti tapi gue blm genap 1 tahun waktu itu. akhirnya gue tahan2in kerja disana selama 1 tahun karena juga gue ga enak sama mba ummu karena dia kerepotan bawa anak jg dikantor ga ada ynag bantu. bos gue pun berubah jd pemarah karna karyawannya pada mengundurkan diri semua orang disalahin dan gue makin ga tahan. dan dari pada gue keduluan si ummu yang resign akhirnya tepat bulan november gue ngundurin diri karena ga tahan dengan sikap bos dan ga ada tunjangan apapun dalam bekerja bahkan gaji pun sangat minim untuk daerah bekasi yang notaben nya UMR paling tinngi dr ada jakarta.
akhirnya gue nganggur tepat diawal DES 2016. gue ngerasa percaya diri bakalan dapet yang lebih baik dan enak tapi ternyata ga segamang itu. waktu gue mau ngundurin diri pun orang tua gue nangis katanya jangan tapi entah kenapa gue ga mau dengerin waktu itu dan gue kekeh.
entah perasaan apa ini gue sedikit menyesal karena resign tapi gue jg ga mungkin balik lagi karena kalau gue balik lagi yang ada si ummu yang keluar gue dijadiin tameng dia buat dia gampang keluar .. ternyata si ummu ini sedikit rese yaa wkwkwk tp gue sayang lo ko mba lo gue anggep kaka sendiri.
gue dirumah ngerasa bersalah banget sama orang tua seiap gue beribadah yang gue ucapin hanya kata maaf karena ga dengerin kata orang tua. coba waktu itu gue bisa lebih bersabar lagi untuk resign karena memang gue akuin kerja disana termasuk enak bos jarang dateng, temen2nya baik semua cocok buat gue yang ga bisa kerja kasar, berat dan tekanan.
dan beginilah gue sekarang PENGANGGURAN ga punya banyak temen.. gue cuam bisa berdoa YA Allah semoga aku dikasih cepet kerjaan dan kasih aku kesempatan sekali lagi untuk tdak mengecewakan orag tua ku.
pesen gue jangan kaya gue cepet ambil keputusan tanpa pikir panjang dan jangan melawan kata orang tua karena disanalah Ridha Allah berada dan jangan sampe nyesel kaya gue.
tapi satu hal gue percaya Allah tidak akan membiarkan Hamba-Nya kesusahan pasti Dia sengaja biar gue bisa lebih KUAT, PERCAYA DIRI, OPTIMIS. karena didunia ini yang lemah akan tertindas dan Allah ga mau it terjadi sama gue. makanya gue yakin Dia mau liat kemampuan gue, perjaungan gue dan keikhlasan gue dlaam mencari pekerjaan.
okee guys ini cuap2 gue maaf yaa kalo nyesel baca.. heheh
It's My Simple Life
Minggu, 05 Februari 2017
Kamis, 25 Juni 2015
Pembangunan Dan Pengembangan Koperasi Di Negara India
Nama : Wulandari Eka putri
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
tugas Softskill
Dosen : Arum Saraswati.
PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA INDIA
Dalam upaya untuk memacu gerakan koperasi kredit di India,
prmerintah kolonial Inggris pada 1904 menetapkan UU mengenai koperasi kredit.
perundang -undangan ini disebut Cooperative credit societies act. maksud
pemerintah dengan undang-unfang itu untuk menghilangkan peranan tukang riba dan
tukang ijon. krmudian disusul dengan undang-undang yang dikeluarkan tahun 1912
tentang koperasi produksi untuk dikembangkan bersamaan dengan koperasi kredit.
koperasi itu di hidupkan agar turut membantu pemasaran hasil produksi para
produsen yang belum kuat sehingga penyaluran hasil usahanya berkembang dengan
baik. berbarengan dengan itu koperasi konsumsi digalakan pula oleh pemerintah
penjajah.
Kenyataannya gerakan koperasi kredit yang dibantu UU itu tak
banyak membawa kemajuan yang berarti. antara lain, disebabkan oleh krisis
ekonomi 1929-1933 yang merusak perhitungan simpan pinjam dikoperasi kredit.
kecuali itu, kemajuan koperasi juga terhambat karena semakin meluasnya sistem
pasar gelap dalam aneka tata niaga didesa. Pasar gelap itu merusak pula aturan
permainan yang mulai dirintis dalam usaha perkoperasian didesa. Banyak anggota
koperasi kredit terpengaruh oleh situasi ini dan terlibat dalam spekulasi
dipasaran gelap.
Disamping itu, terlampau banyak anggota koperasi kredit tang
brrasal dari kalangan elite ekonomi di desa, aik itu tuan tanah maupun
tengkulak. Akibatnya, koperasi lebih merupakan perhimpunan dari elite tertentu
yg mendapat fasilitas dan lindungan. atau mendapat bentuk dalam organisasi
modern untuk melanjutkan peranannya semula. Oleh karena itu, koperasi belum
menjadi organisasi ekonomi yang mrlindungi kaum lemah terutama petani.
Yang telah disebutkan terakhir ini disebabkan oleh
pemerintah kolonial yang hanya membuat peraturan atau perundangan serentak.
memacu supaya warga masyarakat ramai-ramai berhimpun dalam wadah itu, tanpa
memperhatikan secara mendalam kebutuhan para calon anggota yang berhimpun.
pembentukan lebih bertujuan supaya secara cepat koperasi kredit terdapat
dimana-mana. kurang pula diperhatikan siapa sebenarnta yang menjadi anggota
didalamnya. selain itu, paternalisme dan veodalisme yang masih amat kuat dikala
itu juga menghinggapi para pimpinan koperasi akibatnya , pimpinan kurang dapat
memacu laju koperasi dengan sebaim-baiknya sesuai citra semula. Bahkan
menjadikan koperasi sebagai alat untuk mempertahankan status quo.
setelah kemerdekaan pemerintah nasional mulai menggerakan
lagi koperasi secara cepat menurut arah yang diinginkan. ditiap negara bagian
diusahakan berdirinya bank koperasi. Bank itu membantu koperasi kredit primer
yang beroperasi dinegara bagian. Bank koperasi ditiap negara dibantu sepenuhnya
oleh bank cadangan India.
Menurut A.N.Agrawal, profesor dari University of New Delhi,
gerakan koperasi di India paa umumnya amat menyedihkan. Walaupun demikian,
telah dapat memberikan sumbangan kecil dalam bentuk semacam manfaat sosial
kepada sekelompok masyarakat. Misalnya dapat menolong memperbaiki cara hidup
kelompok masyarakat yg brrlebihan dan boros menjadi lebih hemat dan memakai
perhitungan. Juga dapat membantu mrnghimpun dana untuk keperluan kesejahteraan
sosial bagi anggotanya, antara lain, persediaan air minum dan usaha irigasi
kecil-kecilan. Namun, menurut ahli yang jadi penulis buku Indian Economy itu.
macetnya gerakan koperasi sesudah tahun kemerdekaan di India disebabkan oleh
beberapa hal.
Pertama, terlalu berlebihannya interferensi pemerintah.
sistem koperasi disana lebih bekerja sebagai bagian dr aparat pemerintah.
Campur tangan yg berlebihan ini menimbulkan semacam dimensi negatif dalam
perkembangan koperasi. warga yg menjadi annggota koperasi kehilangan antusiame
dalam gerakan ini karena gerakan koperasi untuk menumbuhkan self reliance dan
ketidaktergantungan tidak berproses. Semakin tahun semakin banyak koperasi
bertumbuh secara fisik. Namun, berbarengan dengan itu campur tangan pemerintah
semakin lebih menentukan dari pada keinginan anggotanya. Bersamaan dengan itu
jiwa gerakan koperasi kian sirna. Kedua,warga masyarakat kurang mendapat
penerangan tentang koperasi sehingga tidak tahu sebenarnya tentang koperasi.
berkaitan dengan soal ini mungkin menarik untuk didengar
ungkapan Matias, profesor yang punya nama di UNESCO bahwa pemerintah dan ruling
class dinegara itu kurang mempunyai rasa keterlibatan untuk memperbaiki India
supaya menjadi bangsa yang besar dikemudian hari dalam membangun koperasi.
Misalnya, ditunjukkan oleh kurangnya perhatian mereka terhadap keluhan-keluhan
yang ada dalam masyarakat. Hal ini, antara lain, juga turut menyebabkab banyak
kalangan inteleg dan sosialis muda lari dari India dan bekerja ke luar negeri,
sehingga terjadi brain drain. lari karena harapan akan mendapat perbaikan
sosio-economy yang tak kunjung datang.
Kendati awan mendung masih terbentang dalam gerakan koperasi
di negara Nehru, ada pula benerapa koperasi kredit yang sukses bagaikan mutiara
dalam lumpur. sukses ini dalam arti sesungguhnya, dalam manajrmen, administrasi
dan partisipasi yang aktif dr anggota serta ditangani secara swasta dan swadaya
penuh. misalnya koperasi yg bergerak didaerah pedalaman Chontanagphur,
khususnya di distrik ranchi yg terletak dinegara bagian Bihar. untuk mencapai
tempat itu dapat digunakan pesawat terbang 1 jam dari Calcuta. Koperasi kredit
itu disebut Chuntanagphur Cooperative Credit Society yang anggotanya terdiri
dari masyarakat yg tribal diluar golongan hindu. Masyarakat ini boleh dibilang
selama berabad-abad berada diluar kelas elite dr masyarakat hindi yg menjadi
elite dinegara itu. Dengan istilah populer, masyarakat tribal dinegara itu
disebut kalangan Adivasis. Kalangan adivasis mempunyai posisi yg lemah, bahkan
sering terabaikan. Namun mereka unggul dalam menghidupkan koperasi yg
beranggotakan 52.000 kepala keluarga. Mereka mempunyai 57 lingkungan unit
dengan jumlah sekitar 1200 buah.
Yang boleh menjadi anggota cuma kepala krluarga. tiap kepala
keluarga dianggap dapat melayani semua anggota keluarga. Dalam percakapan V.
Exem, salah seorang pimpinan koperasi, membentangkan bahwa sekitar 360.000
anggota keluarga mendapat pelayanan dari koperasi itu.
saat ini koperasi telah mempunyai modal pinjaman sebanyak 20
juta rupee atau sekitar 1,7 milyar rupiah. Semua uang itu tidak berasal dr
luar, tetapi berasal dr anggota, yakni dr iuran dan simpanan sukarela. Koperasi
memberi pinjaman dengan bunga 6% setahun. Pinjaman lebih banyak diberikan dalam
bentuk natura dan sosial service. Dengan demikian dapat menghadapi tukang riba
dan tukang ijon secara langsung dimedan pedalaman.
Secara terinci dibentangkan bahwa koperasi itu memberikan
bantuan kredit dengan geliat yg luwes dan berbentuk serba guna sebagai berikut
: untuk membeli pupuk, persediaan bibit, membeli tanah, perkakas, biaya
menggali sumur, perbaikan rumah, biaya sekolah anak, biaya perkawinan,
memasarkan hasil pertanian dan angkutan. Diberikan juga beasiswa cuma-cuma
kepada beberapa anak dr para anghota yg amat membutuhkan. Yang menarik dr
koperasi ini adanya tabungan yg teratur dr anghota, kendati jumlahnya kecil.
Simpanan para anggota mendapat bunga 5%, simpanan bukan anggota mendapat 3%
setahun.
Banyak pula anggota koperasi Chontanagphur Cooperative
Credit Society yg buta aksara, tetapi mereka tahu hak dan kewajibannya. Untuk
meminta kredit mereka tidak memakai tandatangan, tetapi memakai cap jempol,
lantas menjadi beres. Jaminan kredit tidak ada, hanya perlu saksi, biasanya 3
orang. Kalau semuanya tidak bisa, tandatangan bisa memakai cap jempol saja.
Tiap tahun ditiap lingkungan unit diadakan rapat tahunan
untuk mendapat laporan dan permufakatan aktivitas yg praktis yg dijalankan
rapat tiap unit, serta pemilihan komite atau pungurus. yang amat menarik,
koperasi ini telah membuktikan bahwa lembaga ini tidak hanya beranggotakan
orang-orang yg berpendidikan, etapi juga petani didesa yg masih buta huruf.
Ternyata mereka mampu menjadi anggota yg baik. Hal ini dibuktikan kepada kita
bahwa koperasi merupakan organisasi modern bukan utk yg berpendidikan saja
seperti yg selama ini dikemukakan oleh sepihak. Disamping itu koperasi dapat
menyelamatkan para anggota dr para elite ekonomi didesa atau dikota yg
kebanyakan berasal dr kalangan hindi.
SUMBER :
Mutis, Thoby. 2004. pengembangan
koperasi:kumpulan karangan. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Rabu, 03 Juni 2015
BIDANG, MODAL, SERTA PRESTASI KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
NAMA : WULANDARI EKA PUTRI
KELAS : 3DF02
DOSEN : BU ARUM
TUGAS : SOFTSKILL
UNIVERSITAS GUNADARMA
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam
berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan
yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin
berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para
expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta
menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat.
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4, modal koperasi bersal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA juga begitu modal sendirinya berasal dari kegiatan simpan pinjam oleh anggotanya. Dan sedangkan odal pinjamannya bersal dari pinjaman modal ke para anggota maupun pinjaman modal ke Bank.
B. PRESTASI YANG DIMILIKI KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
SUMBER :
http://www.ksusb.co.id/frontend/sekilasksb.php
Jumat, 01 Mei 2015
TUGAS SOFTSKILL KOPERASI
TUGAS
SOFTSKILL
NAMA : Wulandari Eka Putri
KELAS : 3DF02
NPM : 57212771
DOSEN : Ibu Arum Saraswati
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA
A. Profile
KSB
Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada
bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif
dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit
Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah
memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan,
tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
B. VISI-MISI
KSB
Visi
- Berperan aktif menciptakan masyarakat
sejahtera.
Misi
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik
dan terbesar di Indonesia.
C.
Landasan
dan Legalitas Usaha
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
3. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
4. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6. Pengesahan
Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
7. Perubahan
Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh
Sabariah, SH. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
8. Surat
Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
9. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009
D. Kepengurusan
1. Pembina : Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas
koperasi setempat untuk kantor cabang.
2. Pengawas
: 1. Ir. Tedi Setiadi, ST 2. Ina
Aprilia
3. Pengurus : Ketua : Iwan Setiawan Wakil Ketua :
Dang Zeany K. Sekretaris : Ir. Dasep Surahman Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
E.
Jenis
Produk KSB
1. Jenis simpanan :
- Simpanan berjangka sejahtera prima
- Tabungan koin sejahtera
- Tabungan rencana sejahtera
- Tabungan pendidikan sejahtera
2. Jenis Pinjaman :
- Pinjaman konsumtif
- Pinjaman komersial
- Pinjaman multiguna
- Pinjaman rekening
F.
Unit
usaha dan anak perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan
Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan
Kebutuhan Pokok
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara
Sejahtera
G. SHU Koperasi Sejahtera Bersama
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Sejahtera Bersama kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.
G. SHU Koperasi Sejahtera Bersama
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Sejahtera Bersama kepada karyawan hanya saat Hari Raya Idul Fitri.
Sumber : http://www.ksusb.co.id/index.php
Selasa, 31 Maret 2015
KOPERASI
Nama : Wulandari Eka
Putri
Kelas : 3DF02
NPM : 57212771
Tugas : Softskill Koperasi
Dosen : Bu Arum
I.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa
di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen
Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada undang-undang yang mengatur
kehidupan koperasi
3. Khawatir koperasi itu akan digunakan
oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 – 1927
Antara
tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi
serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko
yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan
Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia
sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan
perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi.
Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah
Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari
apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk
menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi
diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan
diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
Sejak
tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.
Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1. Adanya undang-undang koperasi tahun
1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2. Adanya jawatan koperasi yang dibentuk
sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920
Periode tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis
diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut
Kumiai.
Periode tahun 1945 – 1960
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan
indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam
undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang
– undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis
koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.
Periode tahun 1960 – saat
ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan
tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat
memperluas usahanya dengan cara :
1.
Memperluas
kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan,
industri, perkebunan.
2.
Menjaga
koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
a.
Pelistrikan
b.
Per-asuransian
c.
Perhubungan
laut
d.
Perkereditan
e.
Perumahan
II.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Beberapa
prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “
pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di
Rochdale.
1. Keanggotaan terbuka
2. Satu anggota, satu suara
3. Pengembalian ( bunga ) yang terbatas
asa modal
4. Alokasi SHU sebanding dengan
transaksi yang dilakukan anggota
5. Penjualan tunai
6. Menekankan pada unsur pendidikan
7. Netral dalam hal agama dan politik
Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
III.
BENTUK
ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961
di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke
–I No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk
suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan
yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila,
dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961
tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan
Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya
organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa
Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan
Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1. Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan
koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi)
bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2. Fungsi dan Tujuan :
a. Alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin
b. Sendi kehidupan ekonomi bangsa
indonesia
c. Dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat
Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan
mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan
koperasi.
3. Susunan Organisasi/Keanggotaan
a.
Koksi
Nasional
b.
Koksi
Daerah Tingkat I
c.
Koksi
Daerah Tingkat II
Ø KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional
mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:
a. Wakil Induk / Gabungan dan
perkumpulan koperasi tingkat nasional
b. Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c. Wakil-wakil pemerintah
d. Beberapa tenaga ahli, semua diangkat
oleh Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan
koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi
yang berlaku.
A. Pimpinan Koksi Nasional :
1. Wakil Induk / Gabungan perkumpulan
koperasi tingkat nasional
2. Wakil – wakil pemerintah
3. Tenaga – tenaga ahli
4. Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a. Menyetujui
azas dan tujuan koksi
b. Sanggup
dan penuh rasa tanggung jawab
c. Wajib
menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d. Belum
pernah dihukum
e. Full
time bagi sekretaris Koksi
4. Pemberhentian/Penggantian
masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri
c. Melalaikan
kewajiban
5. Musyawarah
a. Musyawarah
Daerah Koperasi
b. Musyawarah
Nasional Koperasi
c. Musyawarah
Kerja
6.
Keuangan
7.
Sekretaris
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat
diurutkan berdasarkan organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
5) Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1. Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
2. Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
3. Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha,
c.Tata kerja
manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
KESIMPULAN :
koperasi di indonesia di mulai sejak
tahun 1896 oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa. koperasi sangatlah
penting bagi kita sebagai masyarakat karena dapat membantu kita memperoleh
modal, maka dari itu mari kita tingkatkan lagi kesaran kita untuk bergabung
dengan koperasi. Prinsip koperasi di indonesia pun sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Daftar Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan,
Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi. Bandung : Sumur
1977. Pengetahuan Perkoperasi :
Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000.
Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
Langganan:
Postingan (Atom)